MAJALAH ICT – Jakarta. Kemajuan teknologi telekomunikasi memang memberi manfaat yang besar dalam pembangunan ekonomi nasional. Di Indonesia saat ini teledensitas seluler telah mencapai 128%. Namun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengamati, sarana komunikasi yang melekat pada hampir setiap warga negara ini, telah disalahgunakan oleh segelintir orang untuk melakukan tindak kejahatan melalui beragam modus penipuan dan tindak kejahatan.
Ratusan bahkan ribuan orang menerima SMS dan telepon berisi penipuan, hasutan dan berita bohong. Banyak pihak meyakini bahwa salah satu penyubur bagi praktek kejahatan melalui sms dan telepon ini adalah karena sulitnya melacak siapa yang mengirim sms dan menelepon itu. Bila ditelusuri, ini terjadi karena amat mudahnya para pelaku kejahatan mendapatkan kartu-perdana (SIM-card) tanpa harus menunjukkan identitas diri seperti KTP, SIM atau Passport.
SIM-card bisa dibeli di gerai-gerai umum di pinggir jalan yang banyak menjamur dimana-mana. Dengan mudahnya memperoleh nomor baru dari SIM-card baru, peluang bagi pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan penipuan dan kejahatan lainnya semakin besar karena identitas yang digunakan tidak bisa dilakukan verifikasi. Kementerian Kominfo telah beberapa kali berupaya mempersempit peluang terjadinya penyalahgunaan sarana telekomunikasi tersebut. Salah satu langkah yang pernah dilakukan adalah meminta operator melakukan penyaringan SMS di jaringan operator maupun upaya teknis lainnya. Namun upaya teknis itu tidak membuahkan hasil yang memuaskan.
Pada soft launching di Palembang, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Ditjen PPI Kemkominfo) bersama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) meresmikan pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu langkah teknis terkait pelaksanaan verifikasi registrasi pelanggan kartu prabayar.
Soft launching ini sebagai penanda bahwa kerjasama kedua instansi telah memasuki tahapan implementasi. Kerjasama tersebut telah dituangkan dalam suatu Perjanjian Kerjasama (PKS) yang merupakan tindak lanjut dari MoU antara Kemendagri dengan Kemenkominfo Nomor: 471.12/300/SJ dan Nomor: 32/M.KOMINFO/HK.03.02/01/2013 tentang Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik Dalam Layanan Bidang Komunikasi dan Informatika, yang dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2013 yang lalu.
Pada kesempatan ini terdapat 7 (tujuh) operator yang telah siap mengimplementasikan penggunaan NIK, yang terdiri dari 6 (enam) penyelenggara seluler yaitu PT.Telkomsel, PT.Indosat Tbk, PT.XL Axiata Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT Smartfren Telecom Tbk dan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia. Adapun 1 (satu) operator lainnya adalah penyelenggara FTTH (Fibre to the Home) PT Telkom Tbk yang menggunakan NIK untuk registrasi pelanggan IndiHome.
Ditandai dengan soft launching ini, Kementerian Kominfo berharap NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dapat memperbaiki proses registrasi pelanggan seluler di Indonesia. Pada tanggal 30 Maret – 6 April 2016 Kemenkominfo juga menggelar konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang akan memuat tata cara registrasi prabayar dengan menggunakan NIK tersebut.