MAJALAH ICT – Jakarta. Majelis Hakim sidang kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi IM2-Indosat, selain menjatuhkan hukum kepada mantan Dirut IM2 Indar Atmanto, juga menjatuhkan hukuman bagi IM2 untuk mengembalikan uang negara Rp. 1,3 triliun lebih kepada negara.
"Indosat Mega Media juga diwajibkan mengembalikan kerugian negara Rp. 1,3 trliun kepada negara maksimal dalam jangka waktu satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan vonis.
Ini menarik, hal itu karena IM2 secara korporasi belum disidang dan baru dijadikan tersangka. Yang tak kalah menariknya adalah aset IM2 hanyalah sekitar Rp. 700 miliaran. Sehingga, bagaimana mungkin dengan total aset sejumlah itu membayar nilai yang diangap kerugian negara Rp. 1,3 trliun lebih. Ini yang juga menjadi pertanyaan Ketua Umum Mastel Setyanto P. Sentosa. "Asetnya hanya Rp 700 miliar kok," katanya.
Dengan kondisi seperti itu, ini artinya majelis hakim memvonis IM2 pailit, kecuali jika Indosat membayari kewajiban tersebut.