MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika nampaknya akan tidak tedeng aling-aling dalam menerapkan ketentuan registrasi bagi pengguna kartu telepon seluler prabayar. Bagi yang tidak mendaftar, serta operator telekomunikasi yang tidak tunduk dan mematuhi ketentuan dan aturan yang telah ditentukan Kementerian Kominfo, maka sanksi akan menanti. Registrasi pengguna kartu prepaid ini akan dimulai 1 Agustus mendatang.
Demikian disampaikan anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia, Riant Nugroho. "Sudah waktunya kita mendisiplinkan bahwa ini dari penggunaan telepon. Ini merupakan bagian dari pendidikan publik," katanya. Ditambahkan Riant, harus ada sesuatu yang dilakukan. Jika tidak mendaftar ulang yang harus pergi. "Harus pergi, iya! Harus ada something to do," tandasnya.
Sementara itu, Dirjen PPI Kemkominfo Kalamullah Ramli, yang juga merupakan Ketua Badan Regulasi telekomunikasi Indonesia (BRTI), beberapa waktu lalu mengungkapkan bahwa di lapangan dijumpai beberapa indikasi yang nyata bahwa registrasi pelanggan dan aktivitas kartu perdana dengan data yang benar belum berjalan seperti yang diharapkan. Menurutnya, ribuan nomor pelanggan digunakan untuk SIM box yang merupakan perbuatan penyelenggaraan telekomunikasi yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan telekomunikasi.
"Ribuan SIM Card dibuang setiap hari karena blokir anti-SIM Box dan ribuan pula SIM Card baru diaktivasi untuk menggantikannua. Praktek ini melahirkan data jumlah pelanggan yang seolag tumbuh terus dan nilai ARPU (Average Revenue Per User) yang tidak valid," ujar Kalamullah. Ditambahkanya, digerai-gerai penyedia kartu perdana banyak dijumpai SIM card yang sudah diaktivasi. Kartu ini lalu dibeli masyarakat dalam jumlah amat banyak untuk mengirim SMS polling ke beberapa acara TV atau untuk beragam pemakaian lainnya. Selain itu, penyerahan SIM Card tanpa meminta kartu identitas calon pelanggan sehingga dapat dipastikan penyelenggara telekomunikasi tidak memiliki data pelanggan yang terdapat pada kartu identitas tersebut.
Riant Nugroho kembali mengingatkan, pelanggan harus daftar ke outlet terdaftar operator, tidak boleh ke yang yang ada di pinggir-pinggir jalan. "Adapun, sanksi bagi pelanggan yang tak mendaftar adalah nomornya akan tidak diaktifkan," katanya.

















