MAJALAH ICT – Jakarta. Internet merusak cara-cara lama berdagang dan berusaha. Ada yang memberikan kemudian dan kebaikan, namun tak sedikit yang memberikan masalah dan hal-hal buruk. seperti dalam penjualan obat-obatan secara online. BPOM dibantu Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah mengidentifikasi 214 website yang digunakan dalam penjualan dan peredaran obat ilegal.
Hal itu diungkap Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tengku Bahdar Johan Hamid, dalam laporan Operasi Pangea XI Tahun 2016 yang digelar di kantor Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta. BPOM memang menyoroti penjualan produk obat ilegal yang dijual secara online.
Dalam laporannya disampaikan, operasi yang diselenggarakan pada 30 Mei-7 Juni 2016 ini telah menyita 1.312 barang farmasi ilegal, termasuk yang palsu dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 56 miliar. Menurut Johan, tercatat 148 obat ilegal dan palsu dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 35 miliar, juga 352 produk penambah stamina ilegal dengan nilai ekonomi lebih dari Rp 10 miliar berhasil diamankan dan produk obat pelangsing yang berjumlah 24 item dengan nilai ekonomi mencapai Rp 2 miliar serta produk-produk lainnya hingga mencapai angka Rp 56 miliar. “Kami telah memeriksa 64 sarana produksi dan distribusi. Kami juga dibantu Direktorat Jendral Bea dan Cukai untuk memeriksa 6.414 paket kiriman,” katanya.
Dijelaskannya, di 2016 ini BPOM memprioritaskan pada produk peningkat stamina dan produk pelangsing. Adapun modus pelaku mengedarkan obat-obatan ilegal, antara lain memasukkan obat ilegal dari jalur ilegal di luar negeri melalui jalur logistik tidak resmi. Selain itu juga, pengedaran dan pengiklanan obat ilegal secara online, melalui website dengan indentitas penjual fiktif.
"Tingginya angka temuan obat ilegal yang dijual secara online di Indonesia, dikarenakan sulitnya pengawasan peredaran obat tersebut," kata Johan. Karena itu, BPOM kemudian menggandeng Bareskrim, Direktorat Bea dan Cukai, serta Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) untuk melakukan pengawasan barang kiriman berupa obat dan makanan.