MAJALAH ICT – Jakarta. Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan ada sebanyak 43 ribu situs yang saat ini mengaku sebagai produk jurnalistik. Dan saat ini, pihak Kementerian Kominfo sedang mengawasi keberadaan situs media online yang tak terdaftar di Dewan Pers tersebut.
“Ada 43 ribu yang mengaku jurnalistik. Kalau diisi sama yang enggak bener, kalau sampai masyarakat menilai, wah media brengsek, kerja pers jadi bahaya,” kata Semuel, usai menghadiri acara diskusi bertajuk “Media Sosial, Hoax dan Kita” di Jakarta. Dikatakannya, situs yang merasa layak menjadi situs jurnalistik, untuk segera mendaftar ke Dewan Pers.
Menurut Semmy, boleh saja tidak jadi jurnalis dan berbicara apa saja. “Tapi jangan berlindung di bawah Undang-undang Pers. Kami enggak pernah memblokir media jurnalistik, menyensor saja kami tidak boleh,” tandasnya.
Ditambahkannya, dalam beberapa kasus, situs abal-abal tersebut kerap menjadi media untuk memeras. Bahkan beberapa kasus kini tengah diproses KPK. “Di Bengkulu ada media abal-abal, diproses di KPK. Ini kan mengacaukan industri. Pemerintah juga ke depan tidak boleh iklan di media yang tidak terdaftar di Dewan Pers,” kata Semuel.
Sementara itu, diungkapkannya juga, bahwa 800 ribu situs internet telah diblokir oleh Kementeriannya. Ada alasan yang beragam kenapa situs tersebut diblokir, namun alasan yang mendominasi karena memuat unsur pornografi dan perjudian yang dianggap membahayakan. “Sudah ada 800 ribu situs yang diblokir, itu sebagai peringatan,” tandasnya.