Search
Kamis 12 September 2024
  • :
  • :

Wildan Dibohongi Pemerintah akan Dibina, Indonesia Waspada Serangan Hacker

MAJALAH ICT – Jakarta. Kisah peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di presidensby.info, Wildan Yani Ashari, yang akhirnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, perlu diwaspadai dampak luasnya. Serangan-serangan hacker yang terjadi terhadap situs Kepolisian RI dan juga Kementerian Pertahanan, bukan tidak mungkin dikarenakan imbas kasus Wildan, yang ternyata dibohongi karena sebelumnya disebutkan beberapa pihak dari pemerintah dan DPR untuk dibina. Karean ternyata, Wilda dibina di Lembaga Pemasyarakatan dan harus menjalani persidangan.

Maraknya serangan hacker ini sudah dilihat oleh Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII). ID-SIRTII mencatat terdapat lebih dari sejuta serangan cyber di setiap hari. Sehingga bisa dikatakan, Indonesia dalam darurat serangan hacker.

Menurut Ketua ID-SIRTII, M. Sholahuddien, untuk mengatasi serangan ini dibutuhkan peran serta operator dan penyelenggara jasa Internet (PJI). Sebab kata Didin, panggilan akrab Sholahuddien, sistem ID-SIRTII sendiri hanya bisa menampung 200.000 serangan. "ID-SIRTII selalu kesulitan dalam menghalau serangan cyber karena selalu berganti setiap harinya dan bisa langsung berganti nama setiap saat," tandasnya. 

Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jember, Wildan melakukan aksinya di Warnet tersebut pada pertengahan 2012 hingga 8 Januari 2013. Wildan merupakan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Pekerjaan Wildan sehari-hari adalah sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik Adi Kurniawan, saudara sepupunya. 

Dalam meretas situs presidensby.info, yang dilakukan Wildan adalah dengan masuk ke laman www.jatirejanetwork.com dimana situs presidensby.info ber-hosting. Dengan nama alias MJL007, Wildan memasuki www.jatirejanetwork.com denga teknik SQL Injection atau Injeksi SQL. Sampai akhirnya Wildan pun bisa masuk ke laman itu dan mengetahui cara akses ke techscape.co.id dimana ternyata jatirejanetwork.com merupakan re-seller dari techscape.co.id. 

Ketika bisa masuk ke techscape.co.id, urusan ganti domain name server pun jadi mudah. "Terdakwa Wildan masuk ke laman www.techscape.co.id yang memiliki IP address 202.155.61.121 dan menemukan celah keamanan. Kemudian terdakwa berhasil meretas server yang dikelola CV. Techscape itu dan memasuki aplikasi WebHost Manager Complete Solution (WMCS) pada direktori my.techscape.co.id. Pada November 2012, Wildan mulai mengakses laman www.jatirejanetwork.com yang telah diretasnya," papar JPU dalam dakwaannya.

Kemudian, Wildan merubah nama tools menjadi domain.php dan ditempatkan pada subdirektori my.techscape.co.id/feeds/, sehingga Wildan bisa leluasa mengakses server www.techscape.com melalui URL: my.techscape.co.id/feeds/domain.php. "Pada 8 Januari 2013 Wildan mengakses laman www.enom.com, sebuah laman yang merupakan domain registrar www. techscape.co.id, hingga berhasil melakukan log in ke akun techscape di domain registrar eNom. Inc yang bermarkas di Amerika Serikat. Dari situlah Wildan mendapatkan informasi tentang Domain Name Server (DNS) laman www.presidensby.info.

Dari laman situs SBY tersebut, didapat beberapa data yang terdiri dari Sahi7879.earth.orderbox-dns.com, Sahi7876.mars.orderbox-dns.com, Sahi7879.venus.orderbox-dns.com, dan Sahi7876.mercuri.orderbox-dns.com, yang kemudian diubah Wildan jadi id1.jatirejanetwork.com dan id2.jatirejanetwork.com.

"Pada pukul 22.45 WIB, Wildan menggunakan akun melalui jatirejanetwork, dan menempatkan sebuah file HTML Jember Hacker Team. Sehingga pengakses ketika membuka www.presidensby.info yang sebenarnya  yang terakses adalah tampilan file HTML Jember Hacker Team," jelas JPU. Sampai kemudian Wildan pun ditangkap pada 25 Januari 2013, sekitar pukul 23.00 WIB.

Sebagaimana diketahui, tertangkapnya Wildan, peretas situs www.presidensby.info selain menimbulkan dukungan anonymous hacker dengan meng-hack beberapa situs pemerintah, juga menjadi bahan diskusi di media sosial mengingat ancaman hukuman yang dianggap terlalu berat. Apalagi jika dibanding-bandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku tindak pidana korupsi seperti Angine Sondakh yang hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," kata Gatot.

Di media sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.

Agentech juga berkomentar. "Ya dimaklumi sajalah, kita sebagai rakyat bisa apa?" tanyanya. Yang tak kalah menarik, komentar Spartmotorid. "Makanya jangan mainan hack hack an mending jadi koruptor saja terima Rp. 35 Milyar cuma 4,5 penjara. Keluar dari penjara dikau tidak lagi jadi pegawai warnet, tapi bisa beli ratusan warnet," tulisnya.

""Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 30 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.

Menurut Tifatul, dalam Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara untuk pasal 32:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Namun demikian, saya berharap Wildan tidak dituntut berat. Namun, kalau melanggar, harus diproses hukum," kuncinya.

Komentar Anggota DPR mengenai kasus ini, seperti dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Mardani Ali Sera, menyarankan kepada pemerintah agar Wildan Yani, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan dibina dan beasiswa. Sebab menurut Mardani, Wildan adalah sosok anak muda yang berbakat dan layak diberi bimbingan.

"Karena tak ada bimbingan itulah, Wildan melakukan serangan yang merugikan. Disarankan agar Wildan dibina dan diberi beasiswa," usul Mardani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. Ditambahkan Mardani, Wildan memiliki kompetensi. Dan tak hanya Wildan, kata Mardani, pemerintah dapat memberikan beasiswa bagi generasi muda di Indonesia yang memiliki bakat di bidang teknologi informatika