MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah sempat menunda pertemuan dengan Komisi Persaingan Usaha (KPPU) untuk membahas tudingan kartel, PT XL Axiata menyatakan siap untuk memenuhi panggilan KPPU pada 18 Oktober mendatang.
Demikian disampaikan General Manager Corporate Communication XL Tri Wahyuningsih. “Kami akan temui KPPU pada 18 Oktober pagi. Kami tidak tahu kalau Indosat kapan. Reschedule ini kami yang tentukan waktunya setelah kemarin itu kami tunda,” terang Tri Wahyuningsih yang kerap dipanggil Ayu.
Meski secara tidak langsung, Ayu nampaknya mempertanyakan tudingan KPPU soal kartel yang ditujukan pada pihaknya dan juga Indosat. Hal itu karena tudingan yang muncul menyasar pada perusahaan patungan Indosat-XL yang diberinama PT One Indonesia Synergy. "Joint venture kami itu belum beroperasi, baru tandatangan saja. Belum beroperasi karena memang aturannya belum dibuat,” katanya.
Sebagaimana diketahui,adanya tiga indikasi yang mengarah ke kartel dan menyalahi UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, membuat KPPU memanggil manajemen PT Indosat Ooredoo Tbk dan PT XL Axiata Tbk. Pemanggilan juga terkait dnegan pembentukan usaha patungan bernama PT One Indonesia Synergy.
Demikian disampaikan Ketua KPPU Muhammad Syarkawi Rauf, "Indosat dan XL akan kami panggil minggu ini atau minggu depan. Kami sudah kirimkan surat kepada dua perusahaan tersebut. Kami akan memanggil Indosat dan XL, karena ada tiga indikasi dugaan kuat yang mengarah kartel, yakni price fixing, market allocation, dan output restriction," kata Syarkawi.
Ditambahkannya, price fixing yang dimaksud adalah Indosat dan XL bisa berkoordinasi menetapkan harga, sementara, market allocation, keduanya bisa menetapkan pembagian wilayah pemasaran. Sedangkan output restriction, keduanya bisa mengatur pasokan bersama-sama.
Namun demikian, nampaknya upaya KPPU memanggil Indosat dan XL tidka sepenuhnya sebagai hasil analisis KPPU mengenai dugaan kartel. Pasalnya, KPPU sendiri mendapat laporan dari Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia dengan melihat langkah bisnis Indosat dan XL yang membuat perusahaaan patungan bernama PT One Indonesia Synergy, dengan tujuan optimalisasi jaringan khususnya menyambut diimplementasikannya network sharing.
"Pembentukan perusahaan tersebut berpotensi kartel," kata Ketua Forum Masyarakat Peduli Telekomunikasi Indonesia Rofiq Setyadi. Menurutnya, pihaknya sudah mengirimkan laporan ke KPPU pada Jumat (7/10), sekaligus melengkapi berkas laporan sebelumnya. Menurut Rofiq Setyadi, pembentukan perusahaan patungan XL dan Indosat tersebut menyalahi UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Apalagi keduanya bermain di bisnis yang sama. Kita khawatir ini akan menimbulkan kartel. Indikasi ini juga dirasakan oleh KPPU saat kami melapor, dan mereka berjanji untuk memproses laporan ini," tambah Rofiq. Dijelaskannya, pembentukan perusahaan patungan antara XL dan Indosat ini untuk persiapan jika PP No 52/2000 tentang Penyelenggaran Telekomunikasi dan PP No.53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi dan Orbit Satelit selesai direvisi.
Dalam revisi PP No.52/2000 dan PP No.53/2000 memungkinkan operator untuk melakukan aktif berbagi yaitu, satu perangkat digunakan bersama dan frekuensi digabungkan. "Namun, sampai saat ini PP-nya belum ditandatangani. Tapi perusahaan patungannya sudah dibentuk," katanya.