Search
Jumat 23 Januari 2026
  • :
  • :

XL Akhirnya Dapat Blok 8-10 Frekuensi 3G, Blok 11-12 Siap Dilelang

MAJALAH ICT – Jakarta. Saat proses akuisisi PT AXIS Telekom Indonesia (AXIS) oleh PT XL Axiata (XL), pemerintah mengambil 5 MHz yang dialokasikan untuk AXIS dan 5 MHz yang dialokasikan untuk xL direntang frekuensi 3G. Dengan begitu, proses merger yang seharusnya memberikan frekuensi sebesar 25 MHz total, kemudian tersisa hanya 15 MHz yang diberikan pada XL.

Dalam keputusan awal, pemerintah mencabut alokasi Axis di blok 12 dan mengurangi frekuensi XL di blok 8. Sehingga, frekuensi yang ada hanya di blok 9, 10, dan 11. Namun begitu, kemudian pemerintah memutuskan untuk memberikan alokasi pada XL blok berdampingan di 8, 9 dan 10.

Menurut Anggota BRTI M. Ridwan Effendi, perubahan itu sesuai dengan sesuai dengan KM 592 tahun 2014 tentang perubahan atas keputusan menteri No 1192 tahun 2013. "Benar bahwa XL mendapatkan blok 8, 9, dan 10 untuk 3G. Ini sesuai dengan KM 592 tahun 2014 tentang perubahan atas keputusan menteri No 1192 tahun 2013 tentang penetapan alokasi pita frekuensi radio hasil penataan menyeluruh pita frekuensi radi 2,1 GHz," kata Ridwan. Dengan keputusan tersebut, maka frekuensi yang kosong dan siap untuk dilelang adalah blok 11 dan 12. 

Ditambahkan Ridwan, XL masih diberikan waktu hingga Oktober mendatang untuk memanfaatkan blok frekuensi yang lama. "Sesuai aturan akan diberikan waktu empat bulan sejak putusan dikeluarkan pada Juni 2014. Sedangkan blok 11 dan 12 akan dilelang," pungkasnya.