Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

XL Gelar RUPSLB pada 22 Januari Mendatang

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah mendapat persetujuan untuk merger dengan PT AXIS Telekom Indonesia, PT XL Axiata akan mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Januari mendatang. Undangan RUPSLB telah disampaikan secara terbuka kepada para pemegang saham XL hari ini. 

RUPSLB XL ini dapat dilakukan karena XL telah mendapat izin prinsip dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Seperti disampaikan Direktur Utama PT XL Axiata Tbk, Hasnul Suhaimi, setelah persetujuan dari Kementerian Kominfo dan BKPM, XL harus mendapat persetujuan dari pemegang saham XL atas aksi korporasi ini. "Setelah RUPSLB selesai dilaksanakan dan mencapai tahap closing, kita akan lapor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," tambah Hasnul beberapa waktu lalu setelah persetujuan BKPM keluar.

Mengenai persetujuan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang belum didapat, Hasnul menegaskan bahwa proses akuisisi bisa dilakukan secara bersamaan dengan penilaian yang dilakukan KPPU. "Kami baru berkonsultasi dengan KPPU pekan lalu dan secepatnya akan ada konsultasi lanjutan," jelas Hasnul. Hasnul sendiri berharap bahwa hasil KPPU nantinya bernilai positif sehingga proses akuisisi dan merger bisa berjalan sesuai rencana.

Sebagaimana diketahui, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyetujui merger PT XL Axiata dan PT AXIS Telekom Indonesia. Selain menyangkut industri telekomunikasi ke depan agar menjadi lebih sedikit pemainnya, dibanding sekarang yang sudah sangat banyak. Pertimbangan Kementerian Kominfo meloloskan merger ini juga salah satunya adalah berdasar hasil kajian aspek persaingan usaha.

Seperti dijelaskan Kepala Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto, berdasar hasil kajian aspek yuridis, hasil kajian aspek persaingan usaha dimana delta Herfindahl-HirschmanIndex (HHI) kurang dari 150, maka tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan. "Begitu juga hasil kajian aspek sumber daya penomoran, hasil kajian aspek sumber daya spektrum frekuensi radio, hasil kajian aspek Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hasil kajian kepentingan konsumen, maka Menteri Kominfo  menyetujui permohonan rencana akuisisi yang dilanjutkan dengan penggabungan perusahaan (2 tahap) sebagaimana yang disebutkan dalam surat kedua penyelenggara telekomunikasi tersebut," terang Gatot.

Sementara itu, Komisis Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyodorkan data berbeda. Berdasarkan analisa sementara pasar bersangkutan jasa telekomunikasi seluler di beberapa wilayah dan pasar bersangkutan terkait lainnya, terdapat tingkat konsentrasi yang melebihi threshold. Untuk pasar jasa telekomunikasi seluler ini, Komisi melihat bahwa konsentrasi pasar sebelum akuisisi ini adalah sebesar 2653 HHI dan 2904 setelah akuisisi. Delta (perubahan) dari konsentrasi pasar ini adalah 251 sehingga sejak tanggal 11 Desember 2013 ini, Komisi menyimpulkan bahwa penilaian atas akuisisi ini akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh. “Sesuai dengan perintah UU, Kami akan tetap menilai akuisisi ini secara menyeluruh untuk melihat sejauh mana dampaknya bagi persaingan,” kata Ketua KPPU Nawir Messi. 

Untuk diketahui, menurut terminologi KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha), nilai konsentrasi pasar dapat menunjukkan tingkat persaingan dalam suatu pasar / industri. Nilai konsentrasi dalam suatu pasar dapat dihitung melalui Hirschman Herfindahl Index (HHI). HHI dihitung memperhatikan jumlah dan pangsa pasar semua perusahaan yang ada di pasar. HHI dapat dirumuskan sebagai berikut: HHI = Σ (Si)2 , dimana S = pangsa pasar setiap perusahaan di suatu pasar. Nilai HHI menghitung ukuran dan distribusi relatif dari perusahaan yang ada di pasar dan mendekati nol ketika suatu pasar memiliki perusahaan yang banyak dan memiliki pangsa pasar yang hampir sama. Nilai HHI akan meningkat jika jumlah dari perusahaan di suatu pasar berkurang, yang ditimbulkan oleh perbedaan pangsa pasar diantara perusahaan yang menjadi semakin besar.

Nilai HHI diperoleh dari jumlah kuadrat dari pangsa pasar seluruh pelaku usaha di pasar bersangkutan. Misal dalam suatu pasar bersangkutan terdapat 6 pelaku usaha dengan masing-masing pangsa pasar sebagai berikut A: 15%, B: 20%, C: 10%, D: 30%, E: 10%, dan F: 15%. Maka nilai HHI pada pasar bersangkutan tersebut sebelum Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan adalah 15+ 20+ 10+ 30+ 10+ 15= 1950. Jika perusahaan A dan B melakukan Penggabungan, Peleburan dan 

Pengambilalihan, maka HHI pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan pada pasar bersangkutan adalah (15+20)+ 10+ 30+ 10+ 15= 2550.

Dalam hal Komisi tidak dapat menghitung HHI keseluruhan pada pasar bersangkutan, maka Komisi akan memfokuskan perhitungan HHI berdasarkan mayoritas perusahaan yang diketahui pangsa pasarnya meskipun pangsa pasar dari perusahaan yang kecil tidak diketahui.

Secara Umum, Komisi membagi tingkat konsentrasi pasar ke dalam dua spektrum berdasarkan nilai HHI pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, yaitu spektrum I (konsentrasi rendah) dengan nilai HHI dibawah 1800, dan spektrum II (konsentrasi tinggi) dengan nilai HHI di atas 1800. Pada ilustrasi di atas, jika A dan B melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan maka konsentrasi pasar pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan masuk ke dalam spektrum II karena telah melampaui 1800.

Dalam spektrum I, Komisi menilai tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh rencana Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan. Hal ini didasarkan pada HHI industri secara rata-rata di Indonesia masih di atas 2000, oleh karena itu Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan yang menghasilkan HHI kurang dari 1800 tidak mengubah struktur pasar yang telah ada sebelumnya dan menghilangkan kekhawatiran Komisi terhadap dampak praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pasca Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan.

Dalam spektrum II, jika perubahan HHI sebelum dan setelah Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan tidak mencapai 150, maka Komisi menilai tidak terdapat kekhawatiran adanya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat karena perubahan struktur pasar yang terjadi tidak cukup signifikan. Dalam proses konsultasi, penilaian Komisi tidak akan dilanjutkan ke tahap Penilaian Menyeluruh. Namun dalam hal perubahan HHI tersebut melebihi 150, maka Komisi akan menilai aspek-aspek lain dalam menentukan apakah Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan tersebut mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat. Aspek-aspek lain yang dimaksud adalah hambatan masuk pasar, kemungkinan adanya potensi perilaku anti persaingan, capaian efisiensi, serta kemungkinan keluarnya pelaku usaha dari pasar tanpa melakukan Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan. Dalam proses konsultasi, Komisi akan melanjutkan penilaian ke tahap Penilaian Menyeluruh.

Sehingga perbedaan HHI antara Kementeri Kominfo dan KPPU, nampaknya diakibatkan data mengenai pasar yang berbeda. Mungkinkah Kominfo salah memasukkan data atau salah menghitung? Di Kementerian ini, tentu data mengenai pasar amat sangat lengkap, baik dari segi pendapatan operator maupun data jumlah pengguna telekomunikasi masing-masing operator. Atau salah menghitung? Penghitungan dengan rumus yang ada nampaknya sangat mudah, apalagi seperti di BRTI ada juga mantan Komisioner KPPU, kemudian beberapa staf KPPU juga sekarang menduduki beberapa menduduki jabatan strategis di Kominfo.

Asumsi bahwa pasar terkonsetrasi yang menyebabkan HHI tinggi, memang jelas. Namun, hal ini dikaibatkan penguasaan pasar yang jomplang antara Telkomsel dan operator di bawahnya. Dengan menguasai hampir separuh pasar, nilai HHI karena posisi Telkomsel suda pada angka sekitar 2500-an. Dan kondisi ini sudah lama terjadi.