Search
Rabu 4 Desember 2024
  • :
  • :

XL Telah Kirim Notifikasi Merger dengan AXIS ke KPPU

MAJALAH ICT – Jakarta. PT XL Axiata Tbk (XL) diketahui telah mengirimkan notifikasi rencana mengakuisisi PT Axis Telekom Indonesia (AXIS)ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Demikian diungkap Kepala Divisi Merger KPPU, Taufik Ahmad, di Jakarta saat berbicara dalam Diskusi Terbuka "Merger dan Akuisisi di Industri Telekomunikasi", di Jakarta

"XL telah mengirimkan notifikasi ke KPPU sebagai pihak yang akan mengakuisisi Axis," ungkap Taufik. Namun begitu, lanjut Taufik, notifikasi yang dikirimkan XL belum lengkap di sisi data terutama data mengenai pasar, sehingga pihaknya belum bisa melakukan penilaian. "Kita minta data dilengkapi dulu. Dari sisi KPPU akan dilihat masalah produk dan dampak ke pasar," terang Taufik.

Menurut Taufik, memang ada aturan baru di KPPU dimana data mengenai pasar bersangkutan disiapkan oleh pemohon, bukan KPPU yang melakukan dan mencari data sendiri. "Sehingga kami meminta XL untuk melengkapinya," ujar Taufik.

Sebagaimana diketahui, Juli lalu, akhirnya merger antara PT XL Axiata dan PT Axis Telecom disetujui oleh Menkominfo Tifatul Sembiring meski persetujuan itu belum dinyatakan secara tertulis. Hal tersebut diungkapkan sendiri oleh Tifatul pada acara buka puasa bersama Menkominfo, di rumah dinasnya kawasan Widya Chandra, Jakarta.

"Operator di Indonesia sudah terlampau banyak, sehigga pemerintah mendukung uaya-upaya konsolidasi. Dari 11 operator yang ada, tiga besar operator menguasai 92% pasar, dan sisanya dibagi oleh 8 operator. Ini sudah jelas tidak sehat," katanya.

Drjen M. Budi Setiawan mengatakan dari pihak Kominfo sih mendukung dan prosesnya pasti cepat dan tidak dipersulit.

"Pemerintah memberikan opsi mengambil satu blok frekuensi di pita 2,1 GHz. Frekuensi yang diambil itu akan langsung dilelangkan," ungkapnya.