Search
Kamis 19 September 2024
  • :
  • :

Yang Melanggar Aturan Roaming Hanya Kena Sanksi Administrasi, CDMA Dikecualikan

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Kominfo memberikan waktu lima bulan bagi operator untuk menjalankan aturan notifikasi jika pengguna melakukan roaming ke luar negeri,  sejak Peraturan Menteri No. 24-2013 mengenai Layanan Jelajah (roaming) Internasional ditandatangi Menkominfo Tifatul Sembiring pada tanggal 31 Oktober 2013. Ini artinya, Awal April mendatang aturan ini sudah efektif berlaku, dan semua operator sudah memberikan notifikasi jika pengguna melakukan layanan jelajah ke luar negeri.

Demikian ditegaskan Kepala Informasi dan Humas, Gatot S. Dewa Broto. "Dalam hal Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler yang menyediakan layanan jelajah (roaming)internasional belum dapat memenuhi ketentuan memberikan notifikasi sebagaimana dimaksud karena alasan teknis, diberikan waktu tambahan untuk melaksanakan ketentuan tersebut paling lama 5 bulan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini," ungkap Gatot.

Menurut Gatot, jika ada yang melangar ketentuan, sanksi menanti. "Penyelenggara Jaringan Bergerak Selu1er yang menyediakan layanan jelajah (roaming) internasional yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Gatot. 

Namun begitu, ada pengecualian operator untuk memberikan notifikasi. "Kewajiban memberikan notifikasi mengenai batasan penggunaan sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk penyelenggara jaringan bergerak seluler dengan teknologi Code Division Multiple Access(CDMA) sepanjang belum memungkinkan secara teknis," tandasnya. Maklum saja, layanan berbasis CDMA memang tidak memiliki interoperability dan juga dipakai roaming internasional.