Search
Senin 13 Mei 2024
  • :
  • :

Ada Asing dalam Pembuatan Roadmap E-Commerce Indonesia?

MAJALAH ICT – Jakarta. Setelah melakukan workshop dan roadshow yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dibawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berkolaborasi dengan Kementerian Kominfo dan Kementerian/lembaga terkait, para pemangku kepentingan dari kalangan asosiasi dan pelaku usaha e-commerce, kini sudah hampir diselesaikan draft peta jalan E-commerce Indonesia. 

Roadmap yang saat ini dalam tahap finalisasi di tingkat kabinet. Diharapkan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat melakukan Rapat Terbatas Kabinet untuk memberikan arahan dimulainya pelaksanaan inisiatif-inisiatif solusi terkait dengan isu-isu seputar e-commerce sehingga mendukung dan mendorong potensi pertumbuhan e-commerce Indonesia yang sesungguhnya.

Yang menarik, dalam pembuatan draft e-commerce ini, disebut-sebut ada peran asing dalam yang begitu kuat. Yang disebut asing di sini adalah konsultan Ernst & Young. Posisi E&Y ini diakui Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui laman resminya yang menyebutkan adanya nama konsultan Ernst & Young. "Ernst & Young bekerja secara pro bono dengan mengerahkan tenaga ahli multi disiplin mereka dari regional dan global, mulai bekerja untuk mengembangkan E-commerceRoadmap dan bekerja bersama-sama dalam menyiapkan ekosistem yang baik untuk mengembangkan industri e-commerce lokal," tulis Kementerian Kominfo.

Sebenarnya bukan hanya soal e-commerce yang disebut mendapat pemikiran dari konsultan asing, melainkan juga pengaturan mengenai e-government. Seperti diceritakan sumber Majalah ICT, saat ini ada dua pengaturan yang penyusunannya dilakukan oleh dua konsultan asing, Ernst & Young dan Accenture. "Banyak eselon yang tidak dilibatkan dalam berbagai keputusan. Ada tim bentukan Kementerian, seperti tim 45, yang di luar jalur birokrasi," katanya.

Dalam penyelesaian refarming 1800 MHz misalnya, tim yang tidak pernah meeting dengan operator, hanya bertanya dan seolah-olah tim inilah yang bekerja. "Padahal kita yang bekerja memantau proses retuning, meski honor jastel (insentif yang biasa diberikan) tidak juga turun hingga sekarang," tambahnya lagi.

Terkait dengan e-commerce, disebutkan bahwa pemerintah juga merumuskan prinsip-prinsip utama dalam mengembangkan e-commerce lewat aksi afirmatif. Lima prinsip tersebut, antara lain seluruh warga Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses serta menjadi pelaku e-commerce, seluruh warga Indonesia memiliki ilmu dan pengetahuan agar dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk perekonomian, meminimalisir hilangnya lapangan pekerjaan saat era transisi menuju perekonomian digital, implementasi perangkat hukum dan kebijakan harus mendukung keamanan e-commerce yang mencakup technology neutrality, transparansi dan konsistensi internasional, dan utamanya pelaku bisnis e-commerce lokal terutama pelaku bisnis pemula dan UKM harus mendapatkan perlindungan yang layak serta menjadi prioritas utama.

Selain memberikan stimulus kepada para pelaku bisnis e-commerce mulai dari level pemula, UKM, hingga established business, pemerintah juga harus didukung oleh masyarakat , pihak swasta, media, maupun organisasi non-profit untuk mendorong e-commerce menjadi sebuah gerakan nasional/kampanye.