Search
Senin 20 Mei 2024
  • :
  • :

Kominfo Lakukan Uji Publik Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module (ESIM)

MAJALAH ICT – Jakarta. Dalam rangka implementasi teknologi Embedded Subscriber Identity Module (e-SIM) di Indonesia, Direktorat Telekomunikasi, Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan, mencegah penyalahgunaan, dan menjamin kepastian hukum pemanfaatan teknologi Embedded Subscriber Identity Module di Indonesia.

Adapun hal-hal yang akan diatur pada Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit adalah Sistem Provisioning e-SIM, Registrasi pelanggan, Profil e-SIM dan Penomoran e-SIM.

Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit dimaksudkan untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari para pemangku kepentingan yang terkait dengan pengaturan pemanfaatan teknologi e-SIM untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri, sehingga dihasilkan regulasi yang komprehensif untuk mendukung ekosistem e-SIM di Indonesia.

“Tanggapan terhadap Uji Publik Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit ini dapat disampaikan melalui email subditpenomoran@kominfo.go.id sampai dengan tanggal 16 Mei 2024,” terang Kominfo dalam siaran pers-nya.

Naskah Rancangan Peraturan Menteri tentang Pemanfaatan Teknologi Embedded Subscriber Identity Module oleh Penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler dan Penyelenggara Jaringan Satelit dapat diunduh di sini.