Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Aset Mobile Pusat Teknologi Informasi Komunitas Jadi Milik Daerah

MAJALAH ICT – Jakarta. 128 Mobile Pusat Teknologi Informasi Komunitas (M-PUSTIKA) dan Media Center Program Tahun 2011-2014 dari Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik (Ditjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika kini dialihkan menjadi aset Barang Milik Negara Daerah.

Pengalihan aset ini ditandatangani oleh 128 pemerintah provinsi, kabupaten dan kota yang diwakili oleh para Pejabat Dinas Kominfo, dan disaksikan langsung Sesditjen IKP Hendra Purnama, Direktur Pengelolaan Media Publik Sunarto serta Kasubdit Media Online Nurlaili, di Ruang Maladi, Ditjen IKP, Kemkominfo,  Jakarta.

Dijelaskan Hendra, dengan dilakukan penandatanganan bantuan hibah aset Kemkominfo maka secara adminitratif bantuan hibah sudah menjadi Barang Milik Negara Daerah sehingga diharapkan pengelolaan Media Center dan M-Pustika menjadi tanggungjawab penerima bantuan. "Penandatanganan penerimaan barang hibah ini dapat dimanfaatkan dan digunakan sebagai mestinya dan dipelihara dengan baik sehingga penyebaran informasi melalui sarana tersebut dapat berjalan," kata Hendra sebagaiman dilansir Kementerian Kominfo.

Dalam kesempatan tersebut Hendra juga mengungkap mendapat laporan dari Itjen Kominfo, banyak ditemukan M-Pustika digunakan semesti misalnya peralatan dan sarana yang ada di M-Pustika tersebut kosong alias tinggal kardus saja. Menurutnya bantuan hibah ini secara administrasi tanggung jawab Sesditjen IKP. "Kami berharap kesediaan administrasi dapat dilakukan dengan benar sehingga saat pemeriksaan BMN, secara administrasi baik dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.