Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Bank Indonesia Keluarkan Aturan Baru Uang Elektronik

MAJALAH ICT – Jakarta. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan aturan baru Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tanggal 8 April 2014 sebagai perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money).

Perubahan Peraturan Bank Indonesia ini, sebagai disampaikan dalam Siaran Pers BI, dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan Uang Elektronik dengan ketentuan transfer dana, meningkatkan keamanan teknologi dan efisiensi penyelenggaraan Uang Elektronik, serta memperluas jangkauan layanan Uang Elektronik untuk mendukung Strategi Nasional Keuangan Inklusif melalui penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital (LKD).

Adapun pokok-pokok materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain meliputi penyempurnaan dan penambahan beberapa definisi, seperti definisi Uang Elektronik, definisi Acquirer, definisi LKD, dan definisi Agen LKD. Kemudian juga pengaturan perizinan Uang Elektronik, yang mengatur tata cara perizinan Uang Elektronik yang menyediakan fitur transfer dan, jangka waktu berlakunya izin selama lima tahun sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir, evaluasi terhadap izin yang telah diberikan oleh Bank Indonesia serta kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan kebijakan pembatasan pemberian izin.

Dalam PBI ini juga diatur mengenai kerja sama Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain seperti larangan kerja sama yang bersifat eksklusif dalam penyediaan layanan umum, pengaturan biaya yang dapat dikenakan oleh Penerbit kepada Pemegang, pengaturan peningkatan keamanan teknologi Uang Elektronik serta kewenangan Bank Indonesia untuk meminta laporan kepada penyelenggara Uang Elektronik yang belum memperoleh izin Bank Indonesia dan penyelenggara alat pembayaran nontunai yang berupa stored value, serta kewenangan Bank Indonesia untuk meminta laporan, keterangan, dan/atau data, termasuk melakukan pemeriksaan langsung (on site visit) terhadap Agen LKD dalam rangka memastikan kebenaran laporan yang disampaikan oleh Penerbit yang menyelenggarakan kegiatan LKD.

Dalam PBI No.16/8/PBI/2014, ada juga ketentuan peralihan mengenai permohonan izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini tunduk pada Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money) dan Surat Edaran Bank Indonesia No.11/11/DASP tanggal 13 April 2009 perihal Uang Elektronik (Electronic Money), kemudian izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap berlaku dalam jangka waktu paling lama lima tahun terhitung sejak berlakumya Peraturan Bank Indonesia ini. Untuk perjanjian kerja sama antara Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir dengan pihak lain dalam rangka penyediaan layanan umum, yang bersifat eksklusif dan telah dilakukan sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya perjanjian kerja sama tersebut.