Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

E-KTP Disiapkan untuk E-Voting Pemilu 2019

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menetapkan target batas perekaman data kependudukan pada 30 September 2016. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, tenggat waktu ini merupakan amanat Peraturan Presiden (Perpres) dimana awalnya ditarget selesai pada 2015. Target kali ini, untuk mempersiapkan sistem e-voting (pemilihan elektronik) dalam Pemilu 2019.

“Kami berharap 2017 tuntas, karena persiapan Pemilu pada 2018, dimana akan masuk e-voting pada 2019. Undang-undang juga mengamanatkan syaratnya e-voting menggunakan KTP EL,” kata Tjahjo usai rapat dengan jajaran pejabat Eselon I dan II lingkup Kemendagri.

Tjahjo menjelaskan bahwa batas waktu tersebut ditetapkan untuk mendorong masyarakat agar meluangkan waktu melakukan rekam e-KTP. Namun, mengingat begitu dinamisnya kebutuhan penduduk akan e-KTP, Mendagri menegaskan bahwa batas waktu 30 September tidak bersifat mutlak.

Mendagri mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk tetap semangat melayani masyarakat meski blangko KTP habis. "Terpenting, masyarakat merekam terlebih dahulu sehingga mereka memiliki data kependudukan atau nomor induk kependudukan (NIK) barunya keluar," jelasnya.

Setelah melakukan perekaman, mereka akan memperoleh NIK sementara yang tercatat secara manual sebagai bukti telah merekam KTP El. Kalau memang warga ingin cepat memiliki fisik KTP El, Mendagri sarankan datangi langsung dinas dukcapil kabupaten/kota untuk merekam. “Kalau orang Jakarta itu bisa langsung datangi kantor Ditjen Dukcapil Kemendagri. Di sana bisa langsung cepat memperoleh fisik KTP El,” ujar Mendagri Tjahjo.

Tjahjo mengatakan, untuk mengurus KTP El tak perlu lagi repot, seperti pengantar RT/RW. Ia juga meminta kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh dalam Rapat Kerja Nasional Dukcapil agar para kepala dinas mengoptimalkan pelayanannya sampai sore hari.

Tjahjo Kumolo menambahkan, dari 256 juta penduduk Indonesia masih sekitar 22 juta penduduk di antaranya baik yang tinggal di pedesaan maupun perkotaan, yang belum melakukan rekam data kependudukan secara elektronik atau e-KTP. Untuk itu, Mendagri minta para petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) agar menerapkan sistem ‘jemput bola’ untuk meningkatkan akses masyarakat pada kepemilikan e-KTP.

“KTP itu penting menyangkut banyak hal termasuk pembuatan kartu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan paspor misalnya,” kata Tjahjo. Mendagri mengaku telah menyiapkan 4,5 juta blanko e-KTP untuk dikirim ke sejumlah daerah. Namun, Mendagri tidak menampik keterbatasan sumber daya manusia menjadi kendala percepatan kepemilikan e-KTP itu.

“E-KTP itu berlaku seumur hidup, tetapi hampir setiap hari pelayanannya mengikuti masyarakat. Orang yang baru menikah, masuk usia dewasa, atau pindah alamat pasti mengajukan KTP. Nah tenggat waktu September itu hanya percobaan karena ini amanat undang-undang,” jelas Tjahjo.