Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Infokan Pengecekan Data E-KTP, Situs Cektkp.com Diblokir

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika atas permintaan Kementerian Dalam Negeri telah melakukan pemblokiran terhadap laman ektp.cektkp.com. Sebelumnya laman tersebut memberikan layanan untuk pengecekan rekam data e-KTP dengan cara meminta pengisinya memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Informasi tentang laman tersebut tersebar melalui berbagai media sosial dan dikaitkan dengan adanya kebijakan pemerintah melakukan rekam data e-KTP. Padahal dalam laman resmi Kementerian Dalam Negeri disebutkan jelas bahwa laman ektp.cekktp.com bukan dibuat oleh Kemendagri. Dengan demikian informasinya tidak bisa dipercaya. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo meminta masyarakat tidak menghiraukan pesan hoax tersebut. Kementerian Kominfo menghimbau agar masyarakat tidak mempercayai informasi hoax yang tersebar luas di media sosial.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sendiri menegaskan bahwa situs cek KTP elektronik yang saat ini sedang marak, bukanlah situs resmi buatan pemerintah. "Kemendagri tidak pernah membuat situs tersebut, saat ini kami bersama Kemkominfo sedang menyelidiki hal tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah, menyatakan bahwa data penduduk yang ada di dalam situs tersebut tidaklah valid. "Data tersebut bukan bersumber dari dukcapil. Kami tidak pernah membuka data penduduk agar dapat diakses oleh publik, karena hal tersebut rawan penyalahgunaan," tegas Zudan.

Zudan juga menjamin bahwa situs-situs yang mengklaim bisa cek data penduduk bukanlah situs resmi pemerintah. "Kalau pemerintah yang buat, itu memakai .go.id bukan .com," tambah Zudan.