Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo: Retas Situs KPU, Hukuman 10 Tahun Menanti

MAJALAH ICT – Jakarta. Penghitungan hasil Pemilihan Presiden saat ini sedang dalam tahap final. Tak heran, situs Komisi Pemilihan Umum di www.kpu.go.id menjadi sasaran masyarakat untuk melihat perkembangan terkini penghitungan suara. Namun, ada juga yang mungkin berhasrat iseng untuk mencoba keamanan situs ini dengan meretasnya. Eit, nanti dulu, baiknya jangan pernah ada pikiran merusak situs ini, sebab ancaman hukum 10 tahun penjara menanti.

Kepala Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aksi hacker yang membobol situs web bisa dikenakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukumannya bahkan ada yang sampai sepuluh tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.

Dijelaskan Ismail, aksi usil peretas internet sudah diatur dalam pasal 30 UU ITE. Disebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak melawan hukum mengakses kompter atau sistem elektronik dengan cara apa pun melanggar, menerobos, melampaui atau menjebol sistem pengamanan maka ancaman hukumannya penjara enam tahun atau denda Rp 600 juta.

Selain itu disebutkan dalam pasal 32 UU ITE, orang yang mengubah, menambah, mengurangi, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen orang lain ancaman hukumannya penjara delapan tahun atau denda Rp 2 miliar.

Tidak hanya itu, pasal 33 UU ITE juga menyebutkan kalau sampai tindakannya mengakibatkan sistem tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya maka peretasnya diancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 10 miliar.