Search
Rabu 7 Januari 2026
  • :
  • :

Komdigi Umumkan Proses Seleksi Rekrutmen Anggota KIP Periode 2026-2030

MAJALAH ICT – Jakarta. Sehubungan dengan akan berakhirnya Periode Masa Jabatan Anggota Komisi Informasi Pusat periode tahun 2022 – 2026 pada 9 Mei 2026 dan mengacu pada Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bahwa Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi dilakukan secara terbuka oleh pemerintah.

Disampaikan Ketua Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 Fifi Aleyda Yahya, Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 mengundang warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri melalui rekrutmen terbuka dalam rangka rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun ketentuan sebagai Persyaratan Umum meliputi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Sehat jiwa dan raga;
3. Memiliki integritas dan tidak tercela;
4. Berpendidikan minimal sarjana/strata I (S1) atau yang setara dari Perguruan
Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kementerian yang berwenang;
5. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
6. Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan informasi publik
sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;
7. Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik;
8. Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan
hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
9. Tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik;
10. Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. sekurang-kurangnya berpangkat Pembina (IV/a) dan pernah menduduki jabatan Administrator/Struktural atau Fungsional Ahli Madya/Lektor Kepala atau yang disetarakan;
b. seluruh unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dari pejabat yang berwenang;
d. wajib mendapat persetujuan dari Atasan Langsung disertai stempel dinas; dan
e. sudahmenyerahkanLHKPN/LHKASNdanSPTtahunterakhir,
11. Bersedia menandatangani pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota Komisi Informasi Pusat periode
2026 – 2030 di atas meterai Rp.10.000.

TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi hanya dilakukan secara daring mulai tanggal 22 Desember 2025 – 15 Januari 2026 melalui laman https://seleksi.komdigi.go.id/ dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen sebagai berikut:
1) formulir pendaftaran yang ditandatangani dan bermeterai Rp.10.000,- (Lampiran 2);
2) Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);
3) Ijazah asli terakhir, khusus untuk Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan
bukti penyetaraan ijazah dari Kemendikbud Ristek;
4) Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 X 6 berlatar biru;
5) Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh
Panitia Seleksi (Lampiran 3);
6) Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 4);
7) Surat Pernyataan tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih dan/atau tidak sedang dalam menjalani proses hukum pidana, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 5);
8) Surat Pernyataan tidak sedang menjadi anggota ataupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas meterai Rp.10.000,- sesuai formulir (Lampiran 6);
9) Khusus untuk Pelamar dari kategori Aparatur Sipil Negara:
a. Surat Keputusan(SK) pengangkatan terakhir;
b. penilaian prestasi kerja;
c. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang
atau berat dari pejabat yang berwenang (Lampiran 7);
d. surat persetujuan Atasan Langsung yang ditandatangani dan distempel
dinas (Lampiran 8); dan
e. bukti penyerahan LHKPN/LHKASN dan SPT tahunterakhir,
10) Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas meterai Rp.10.000,- (Lampiran 9)
11) Surat keterangan sehat jasmani dan rohani termasuk surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit umum pemerintah (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);
12) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian yang masih berlaku (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi);
13) Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara); dan
14) Surat Pernyataan bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi anggota Komisi Informasi Pusat yang ditandatangani diatas meterai Rp.10.000,- (diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi wawancara).
2. Seluruh berkas administrasi merupakan berkas ASLI yang discan dengan format .pdf (kecuali foto dan KTP dengan format .jpg) dan ukuran maksimal 5 MB per dokumen dengan nama file: NAMA DOKUMEN_NAMA PELAMAR (contoh: KTP_BUDI).

TAHAPAN DAN JADWAL PELAKSANAAN

Pengumuman 22 – 24 Desember 2025

Penerimaan Pendaftaran 22 Desember 2025 – 15 Januari 2026

Seleksi Administrasi 12 – 19 Januari 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 23 Januari 2026

Penulisan Makalah 2 – 3 Februari 2026

Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis 19 Februari 2026

Assesment 24 – 26 Februari 2026

Pengumuman Hasil Assesment Test 2 April 2026

Seleksi Wawancara 7 April 2026

Pengumuman Hasil Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat 2026 – 2030 akan diumumkan kemudian.

Sebagaimana diketahui, Komisi Informasi Pusat bertugas:
a. menetapkan prosedur pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui mediasi
dan/atau ajudikasi nonlitigasi;
b. menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi publik di daerah
selama Komisi Informasi provinsi dan/atau Komisi Informasi kabupaten/kota
belum terbentuk; dan
c. memberikan laporan mengenai pelaksanaan tugasnya berdasarkan Undang-
Undang Nomor 14 Tahun 2008 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setahun sekali atau sewaktu-waktu jika diminta.

“Keputusan Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan dalam membutuhkan penjelasan terkait teknis administratif, dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Rekrutmen Calon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 melalui fitur Kontak dalam laman https://seleksi.komdigi.go.id/ atau di alamat e-mail:  panselkip@komdigi.go.id,” terang Ketua Panitia Seleksi RekrutmenCalon Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026 – 2030 Fifi Aleyda Yahya yang juga adalah Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi.