Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Menteri BUMN dan Menko Perekonomian Setujui Konsep Network Sharing

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah akan segera melakukan perubahan terbatas terhadap dua peraturan pemerintah di bidang telekomunikasi. Masing-masing adalah perubahan terhadap PP Nomor 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan perubahan terhadap PP Nomor 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Kedua PP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Hal itu setelah Menteri BUMN dan Menko Perekonomian menyatakan persetujuannya akan perubahan dari kedua PP tersebut.

Perubahan kedua PP tersebut untuk mempercepat pembangunan infrastruktur telekomunikasi, sehingga diharapkan pada 2019 seluruh kabupaten/kota di Indonesia sudah terhubung jaringan telekomunikasi. Koneksi juga mencakup daerah terdepan, terluar, dan tertinggal Indonesia. Dengan demikian diharapkan akses komunikasi masyarakat dapat tersedia.

Pokok perubahan terhadap kedua PP tersebut intinya mengatur masalah pembangunan dan penggunaan backbone network (jaringan) sharing dan akses (spektrum) jaringan antaroperator. Pengaturan masalah sharing antaroperator ini harus didasarkan pada azas fairness dengan dasar perhitungan investasi yang jelas.

“Kalau mau skema B to B, harus murni B to B. Jangan dilepas tapi ekornya masih dipegang. Begitu pula kalau sifatnya wajib, kita harus hitung agar ada kompensasi yang masuk akal bagi operator yang sudah membangun infrastruktur,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat memimpin Rapat Koordinasi yang membahas Perubahan PP Nomor 52/2000 dan PP Nomor 53/2000, Senin (08/08/2016) di Jakarta. 

Hadir dalam rakor antara lain Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Menteri BUMN Rini Soemarno, Deputi Bidang Perundang-undangan Kementerian Sekretariat Negara Muhammad Sapta Murti, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Lukita Dinarsyah Tuwo, Deputi Bidang Koordinasi Percepatan dan Pengembangan Wilayah Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, dan Staf Ahli Bidang Pengembangan Daya Saing Nasional Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso.

Menurut Menkominfo Rudiantara, revisi terhadap PP 52/2000 dilakukan agar pembagian peran antar penyelenggara jaringan telekomunikasi lebih sinergis. “Sedangkan untuk PP 53/2000, revisi dilakukan agar penggunaan spektrum frekuensi semaksimal mungkin dapat mendukung program kerja membangun akses pitalebar (broadband) nasional,” kata Rudi sembari menambahkan ketentuan tentang pembagian peran ini harus atas persetujuan menteri.

Sedangkan Menteri BUMN Rini Soemarno berpandangan, pihak tak keberatan dengan perubahan terhadap 2 PP tersebut.  “Telkom sudah memberikan deviden yang cukup besar kepada negara. Juga sudah membangun infrastruktur di banyak tempat. Yang penting adil dengan perhitungan yang jelas,” katanya.

 “Untuk menghitung nilai investasi dan lain-lainnya, tunjuk saja auditor independen. Sedangkan pemetaan daerah-daerah backbone di seluruh Indonesia bisa ditetapkan lewat peraturan menteri,” tutup Darmin.