Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

Pemerintah Serius akan Kenakan Pajak untuk Belanja Online

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah nampaknya akan serius untuk ‘memalaki’ penjual belanja online melalui mekanisme pajak. Sebagaimana disampaikan Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi, dasar yang digunakan untuk penarikan pajak dari transaksi e-commerce nantinya adalah objek pajaknya.

Pengenaan pajak untuk transaksi belanja online atau e-commerce dikatakan sebagai amanat Undnag-undang Perdagangan. Dalam aturan yang ada, setiap transaksi yang dilakukan warga negara atau perusahaan Indonesia, atau barang dari Indonesia maka wajib membayar pajak. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam negeri, pajak yang dikenakan tersebut bervariasi mulai dari PPN (Pajak Pertambahan Nilai), Bea Masuk, seperti pajak yang harus dibayarkan dalam transaksi fisik.

Untuk melacak transaksi perdagangan online, kata Bayu, pemerintah telah bekerja sama dengan perusahaan software atau perangkat lunak ternama. "Nantinya semua objek pajak, pembeli, penjualnya dan barangnya. Itu akan dikenakan,” ungkapnya.

Rencana pemerintah ini nampaknya mendapat tentangan dari kalangan industri e-commerce tanah air. Seperti disampaikan Ketua Indonesia E-commerce Association (IDEA) Daniel Tumiwa. "Kami menolak kalau ada pungutan yang diluar aturan ada, sebab hal itu memberatkan," katanya.