Search
Jumat 26 April 2024
  • :
  • :

Kementerian Kominfo Tanggapi Berita Jakarta Post Tentang Anggaran Rp. 40 Triliun

MAJALAH ICT – Jakarta. Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi pemberitaan The Jakarta Post dalam tulisan "Graft Suspected in Rp 40 trillion IT Project" dimana menurut Kementerian ada beberapa hal yang dinilai janggal. Sehingga, Kominfo sebagaimana disampaikan Kepala Informasi dan Humas Gatot S. Dewa Broto menganggap perlu menggunakan hak jawab.

Dijelaskan Gatot, sangat janggal ketika disebutkan dalam berita tersebut, bahwa Kementerian Kominfo menggunakan anggaran hingga  Rp 40 triliun untuk kepentingan proyek bidang teknologi informasi, sementara  untuk anggaran Kementerian Kominfo pada tahun 2012 ataupun tahun 2013 saja masing-masing tidak pernah menyentuh angka sampai Rp 4 trilyun. "Sebagai gambaran DIPA Kementerian Kominfo tahun 2012 sebesar Rp 3.098.901.254.000 dan tahun 2013 sebesar Rp 3.807.366.819.000 serta untuk BP3TI  tahun 2013 sebesar Rp 1.820.219.533.000, apalagi untuk angka sebesar Rp 40 trilyun. Demikian juga dengan data jumlah anggaran yang digunakan untuk Pusdiklat dan ID-SIRTII. Dari mana Koran The Jakata Post yang sangat reputable tersebut memperoleh angka sebesar itu tanpa dikonfirmasi lebih lanjut," sesal Gatot.

Ditambahkannya, bahwasanya Kementerian Kominfo ada kegiatan penyediaan akses telekomunikasi PLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) dan MPLIK (Pusat Layanan Internet Kecamatan) yang kemudian sempat menjadi perhatian Komisi 1 DPR-RI sebagai mitra kerjanya di DPR-RI adalah betul. Para anggota Komisi 1 DPR-RI mengetahui secara pasti berapa angka pasti anggaran untuk PLIK dan MPLIK. Ini belum termasuk program Desa Berdering dan Desa Pintar.

"Tidak benar diberitakan, bahwa program PLIK, MPLIK, Desa Berdering, Desa Pintar dan lain-lain yang secara umum disebut sebagai program USO (Universal Service Obligation) diambilkan dari anggaran CSR dari 10 operator telekomunikasi. Yang benar adalah bahwa anggaran program USO tersebut diambil dari Kontribusi USO dari seluruh penyelenggara telekomunikasi sebasar 1,25 persen dari gross operating revenue sebagaimana diatur dalam PP mengenai PNBP yang berlaku di Kementerian Kominfo dan tidak berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo seperti diberitakan," jelasnya.

Namun begitu, Gatot menegaskan, Kementerian Kominfo secara prinsip sangat terbuka seandainya ada laporan penyalah gunaan anggaran dan kewenangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ada, dan bahkan mendorong masyarakat untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum termasuk KPK