Search
Sabtu 27 Juli 2024
  • :
  • :

BIN Membantah Telah Sadap Mantan Presiden SBY

MAJALAH ICT – Jakarta. Badan Intelijen Negara (BIN) membantah telah melakukan perekaman informasi atau penyadapan yang menyangkut percakapan antara Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin.

“Melalui klarifikasi resmi ini, terkait informasi tentang adanya komunikasi antara Ketua MUI dengan Bapak DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono yang disampaikan oleh kuasa hukum Bapak Basuki Tjahaja Purnama dalam persidangan tanggal 31 Januari 2017, maka bersama ini BIN menegaskan bahwa informasi tersebut bukan berasal dari BIN,” kata Deputi VI BIN bidang Komunikasi dan Informasi, Sundawan.

Ditegaskannya, dalam pandangan BIN, informasi yang diungkap oleh tim pengacara Ahok melalui media online Liputan6.com edisi tanggal 7 Oktober 2016, dan bukan dari BIN.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang no 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara, BIN merupakan elemen utama dalam sistem keamanan nasional untuk mempertahankan kesatuan dan persatuan NKRI. Dan dalam menjalankan tugas, peran dan fungsinya, BIN diberikan kewenangan untuk melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.

“Penyadapan yang dilakukan hanya untuk kepentingan penyelenggaraan fungsi intelijen dalam rangka menjaga keselamatan, keutuhan, dan kedaulatan NKRI yang hasilnya tidak untuk dipublikasikan apalagi diberikan kepada pihak tertentu,” ujarnya.

Dalam keterangan tertulisnya disebutkan, di dalam persidangan Ahok dan tim pengacaranya juga tidak menyebutkan secara jelas apakah transkrip tersebut dalam bentuk komunikasi verbal atau percakapan telepon yang diperoleh melalui penyadapan. Karena itu, katanya, informasi tersebut otomatis menjadi tanggung jawab Basuki Tjahaja Purnama dan tim pengacaranya.