Search
Selasa 30 April 2024
  • :
  • :

Menteri Rudiantara Klaim Berhasil Kendalikan Konten Media Sosial Saat Pemilu

MAJALAH ICT – Jakarta. Sukses penyelenggaraan Pemilu 2019, tidak terlepas dari upaya pemerintah dalam menciptakan suasana yang kondusif berkaitan dengan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), khususnya pemantauan konten di platform media sosial. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara memaparkan hasil pengamanan di media sosial  kepada Anggota Komisi I DPR RI dalam rapat kerja di Gedung Paripurna II DPR RI, Jakarta.

Dalam Pemilu Serentak 2019, Menteri Rudiantara menyatakan, Kementerian Komunikasi dalam hal ini tidak melakukan pengamanan infrastruktur TIK. Hal itu disebabkan KPU membangun infrastruktur TIK sendiri. Sementara dari sisi keamanan siber, KPU telah dibantu oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Karena Kominfo tidak lagi menangani keamanan siber. Namun demikian, yang kami bantu adalah penanganan konten-konten yang berkaitan dengan pemilu, khususnya yang berkaitan dengan Bawaslu dan KPU,” kata Rudiantara.

Menteri Rudiantara menjelaskan, menjelang pelaksanaan pemilu yakni pada tanggal 17 April, Kementerian Kominfo telah bekerjasama dengan Bawaslu dalam menangani iklan selama masa tenang yang diduga melanggar undang-undang. 

“Saat menjelang tanggal 17 April, disitu ada masa tenang, dimana diatur dalam UU tidak boleh ada yang namanya iklan, baik melalui media cetak, elektronik, maupun media online. Jadi, (Kominfo) membantu Bawaslu agar tidak ada iklan khususnya di media online,” jelasnya.

Namun, terkait dengan ekspresi dukungan masyarakat secara pribadi di media sosial, baik untuk Capres maupun Caleg, tidak dikategorikan iklan karena dianggap sebagai kebebasan berekspresi.

Mengenai kerjasama dengan KPU, Menteri Rudiantara menyampaikan hingga saat ini, masih terus berjalan, terutama yang berkaitan dengan patroli dan aduan konten yang sifatnya mencoba mendelegitimasi KPU. 

“Jadi, ada tim dari Kominfo dan KPU yang setiap hari menyisir, mencari, mengidentifikasi potensi hoaks, kemudian disampaikan kepada KPU untuk diklarifikasi oleh KPU. Karena, yang mengerti mengenai konten dari aturan UU pemilu yang berkaitan dengan KPU, tentunya KPU,” ungkapnya.

Lanjut Menteri Rudiantara, terkait hal tersebut, Kominfo sifatnya hanya membantu, termasuk analisa isu dugaan kecurangan pelaksanaan pemilu. Kerjasama yang berkaitan dengan KPU, Kominfo terus lakukan sampai dengan saat ini.