Search
Minggu 19 Mei 2024
  • :
  • :

DPR Dukung Menkominfo Hadapi AS dalam Soal TKDN Ponsel

MAJALAH ICT – Jakarta. Pemerintah Amerika Serikat melalui melalui US Trade Representative (USTR) memprotes kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika  untuk menerapkan kewajiban tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) telepon seluler yang mencapai 40% pada 2017 mendatang. Menurut USTR, aturan TKDN 40%  terhadap kandungan lokal dalam smartphone berpotensi akan membatasi akses terhadap teknologi dan meningkatkan biaya perusahaan. Namun, langkah Menkominfo Rudiantara mendapat dukungan dari Wakil Rakyat di DPR.

Seperti disampaikan Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid. "Mengapa negara-negara besar suka kecam-mengecam. Dalam hal ini saya dukung penuh Menkominfo Rudiantara," kata Meutya.

Tentu saja dukungan ini menguatkan keinginan Kominfo yang disebut-sebut sempat bergeming terhadap protes negara besar.  "Tanpa kebijakan TKDN sama saja dengan membiarkan defisit neraca perdagangan minimal 3 miliar dolar AS setiap tahun," tanda Menkominfo Rudiantara. Artinya memang, lelaki yang biasa dipanggil RA ini tidak menginginkan agar Indonesia terus-menerus menjadi pasar dari negara-negara produsen ponsel saja, karena itu artinya membiarkan neraca perdangan Indonesia terus-menerus defisit minimal sekitar Rp. 39 triliun per tahunnya.  

Sementara itu USTR sendiri menyampaikan bahwa pihak AS turut memperhatikan isu itu. Namun pihaknya tetap ingin memastikan teknologi informasi dan komunikasi, yang bisa berperan penting dalam perkembangan ekonomi, tersedia secara terbuka di Indonesia.