Search
Minggu 19 Mei 2024
  • :
  • :

Kasus Wildan Peretas Situs SBY akan Segera ke Pengadilan

MAJALAH ICT – Jakarta. Pernyataan yang menyebutkan bahwa peretas situs presidensby.info akan dibina atau bahkan diberdayakan untuk menjaga keamanan informasi dunia maya, nampaknya bagai angin lalu. Pasalnya, Wildan Yani Ashari, peretas situs SBY tersebut, kasusnya akan segera di sidangkan di Jember, Jawa Timur.

HAl itu setelah  Kejaksaan Negeri Jember secara resmi menerima pelimpahan tahap II (berkas dan tersangka) kasus Wildan. Pelimpahan tahap II dilakukan oleh jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan diterima oleh Kepala Kejari Jember Aries Surya.

Kepada wartawan, Aries menyatakan bahwa pelimpahan tersebut akan segera diproses. "Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," terang Aries. 

Sebagaimana diketahui, tertangkapnya Wildan, peretas situs www.presidensby.info selain menimbulkan dukungan anonymous hacker dengan meng-hack beberapa situs pemerintah, juga menjadi bahan diskusi di media sosial mengingat ancaman hukuman yang dianggap terlalu berat. Apalagi jika dibanding-bandingkan dengan hukuman yang diterima pelaku tindak pidana korupsi seperti Angine Sondakh yang hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Seperti disampaikan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S Dewa Broto, pelaku yang meretas situs Presiden SBY bisa dikenakan pasal 35 UU ITE No. 11/2008, karena orang yang dimaksud telah dianggap dengan sengaja dan tanpa hak memanipulasi, merubah, merusak, dan lainnya. "Ancamannya diatur di pasal 51 ayat 1 maksimal penjara 12 tahun dan denda maksimal Rp 12 miliar," kata Gatot.

Di media sosial seperti KasKus, diskusi soal ini cukup hangat. Misalnya, Beanlotz membandingkan hukuman yang mengubah tampilan situs dengan hukuman 12 tahun penjara sementara koruptor hanya 4,5 tahun penjara. "hukuman yang tidak pantas dan tidak seimbang. Indonesia gitu lho," tulis Phoenix S.

Agentech juga berkomentar. "Ya dimaklumi sajalah, kita sebagai rakyat bisa apa?" tanyanya. Yang tak kalah menarik, komentar Spartmotorid. "Makanya jangan mainan hack hack an mending jadi koruptor saja terima Rp. 35 Milyar cuma 4,5 penjara. Keluar dari penjara dikau tidak lagi jadi pegawai warnet, tapi bisa beli ratusan warnet," tulisnya.

""Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring merevisi berita-berita yang selama ini beredar bahwa peretas situs www.presidensby.info dapat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.

"Itu ancaman hukuman, belum dijatuhkan hukuman karena sekarang prosesnya masih penyelidikan oleh Kepolisian," tegas Tifatul. Ditambahkannya, apa yang mengemuka bahwa ancaman hukuman 12 tahun itu tidak tepat, karena pasal yang dipakai sebenarnya berbeda. Dimana, jika dengan pasal 30 maka maksimum hanya 6 tahun penjara, sedangkan pasal 32 ancaman hukumnya hingga 8 tahun.

Menurut Tifatul, dalam Pasal 30 di UU ITE terdiri dari tiga ayat yakni:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Sementara untuk pasal 32:

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak.

(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak
sebagaimana mestinya.

Adapun ketentuan pidana yang mengatur pasal 30 dan 32 diatur di pasal 46 dan 48 UU ITE.

Pasal 46

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Pasal 48

(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

"Namun demikian, saya berharap Wildan tidak dituntut berat. Namun, kalau melanggar, harus diproses hukum," kuncinya.

Komentar Anggota DPR mengenai kasus ini, seperti dikatakan Anggota Komisi I DPR RI Mardani Ali Sera, menyarankan kepada pemerintah agar Wildan Yani, peretas situs Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diberikan dibina dan beasiswa. Sebab menurut Mardani, Wildan adalah sosok anak muda yang berbakat dan layak diberi bimbingan.

"Karena tak ada bimbingan itulah, Wildan melakukan serangan yang merugikan. Disarankan agar Wildan dibina dan diberi beasiswa," usul Mardani dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera saat Rapat Kerja Komisi I DPR RI dengan Menteri Komunikasi dan Informatika. Ditambahkan Mardani, Wildan memiliki kompetensi. Dan tak hanya Wildan, kata Mardani, pemerintah dapat memberikan beasiswa bagi generasi muda di Indonesia yang memiliki bakat di bidang teknologi informatika