Search
Minggu 19 Mei 2024
  • :
  • :

Giliran Dirut Lintasarta Diperiksa Kaitan Kasus PLIK-MPLIK

MAJALAH ICT – Jakarta. Direktur Utama (Dirut) PT Aplikanusa Lintasarta, Sum Sriyono dipanggil oleh tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2010-2012.


Demikian diungkapkan 
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi. "Diperiksa saksi untuk kasus MPLIK yakni Sum Sriyono selaku Direktur PT Aplikanusa Lintasarta," kata Setia. Pemeriksaan ini sebagai langkah lanjutan setelah penetapkan dua tersangka kasus PLIK-MPLIK sejak 15 Juli lalu. Kejagung sudah mulai memeriksa banyak saksi dalam penyidikan kasus tersebut.

Sebagaimana idketahui, Kejagung menetapkan Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Santoso, dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad sebagai tersangka.

Selain PT Multidana Rencana Prima, terdapat beberapa perusahaan lain selaku salah satu vendor yang menjalankan proyek MPLIK yakni, PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, Lintas Arta, dan Radnet.

Dalam kasus tersebut, Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) senilai Rp.81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jawa Barat (Jabar) senilai Rp.64 miliar, tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.