Search
Minggu 19 Mei 2024
  • :
  • :

Sektor Telekomunikasi akan Dapat Tax Holiday

MAJALAH ICT – Jakarta. Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, sektor telekomunikasi menjadi salah satu sektor yang boleh mendapat insentif tax holiday dengan persyaratan lebih ringan. Jika sebelumnya minimal investasi yang boleh mendapat insentif itu adalah sebesar Rp1 triliun, kini pemerintah mengkaji untuk menurunkan hingga setengahnya.

Menurut Bambang, tax holiday menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 130/2011 yang saat ini berlaku diberikan selama 10 tahun. Rencananya, beberapa sektor akan diberi perpanjangan waktu boleh tidak membayar pajak hingga 15 tahun. "Sektor telekomunikasi agak sulit. Kita akan lihat apakah Rp750 miliar atau Rp500 miliar. Tapi tidak akan di bawah Rp500 miliar. Sektor lain tetap Rp.1 triliun, tapi mungkin waktunya diperpanjang," ungkap Bambang. 

Perubahan aturan tersebut dibuat demi menarik minat investasi investor asing maupun lokal. Sebab, tiga tahun PMK tax holiday diberikan, baru tiga perusahaan yang mendapatkan fasilitas tersebut. Dua di antaranya sudah ditetapkan sejak akhir tahun lalu, yaitu PT Unilever Oleochemical, anak usaha PT Unilever Indonesia Tbk dan PT Petrokimia Butadiene, anak usaha PT Chandra Asri Petrochemical. Satu perusahaan lagi hingga kini belum diumumkan, tapi telah dipastikan akan mendapat insentif tersebut.

Selain relaksasi aturan tax holiday, pemerintah juga akan mengurangi syarat perusahaan yang dapat memperoleh insentif tax allowance. Pemerintah juga tengah menggodok aturan ketiga, yakni rencana penggabungan insentif tax holiday dan tax allowance dengan pembebasan bea masuk impor barang modal untuk industri antara.